Minggu, 19 Januari 2014

Minyak Kletik Organik; Geliat Masyarakat Cikalong


    Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.
     Banyak hal yang bisa dan telah dilakukan masyarakat di perdesaan untuk mewujudkan visi tersebut, salah satunya melalui kegiatan pengadaan sarana penunjang dan pelatihan produksi minyak kletik organik di Desa Singkir Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.


     Minyak goreng adalah salah satu komponen dari sembilan bahan pokok (sembako) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat termasuk di Kecamatan Cikalong. Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya wilayah selatan ini sebagian wilayahnya merupakan daerah pesisir pantai yang kaya dengan bahan minyak goreng, yaitu kelapa. Ironisnya, pemenuhan kebutuhan minyak goreng tersebut masih lebih banyak didatangkan dari luar wilayah  Cikalong dengan cara membeli minyak goreng curah. Sementara itu kelapa yang dihasilkan lebih banyak dijual mentah tanpa proses pengolahan terlebih dahulu.
     Hal tersebut sudah cukup lama disadari banyak masyarakat Cikalong hingga akhirnya kelompok-kelompok perempuan terutama di Desa Singkir mengusahakan pembuatan minyak kletik secara tradisional. Sayangnya, hasil minyak yang diproduksi masih dibawah harapan karena jumlahnya yang masih sedikit. Hal ini dikarenakan masih minimnya sarana penunjang terutama ketiadaan mesin parut. Selain itu, mutu minyak yang dihasilkan pun terbatas hanya untuk pemenuhan kebutuhan skala rumah tangga karena minyak cepat berbau tengik.
     Kondisi tersebut pun melatarbelakangi muncunya usulan pengadaan sarana penunjang dan pelatihan produksi minyak kletik organik untuk didanani melalui PNPM-MP T.A 2013. Singkat cerita, usulan tersebut pun di setujui melalui forum Musyawarah Antar Desa Khusus menyusul adanya Surat Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri yang menetapkan Kecamatan Cikalong harus membatalkan hasil penetapan pendanaan SPP pada MAD Penetapan Usulan T.A 2013. 
      Usulan tersebut akan didanani melalui BLM PNPM sebesar Rp 20.526.300 (Kegiatan Rp 19.500.000,-; OP TPK Rp 410.500,-; dan OP TPK Rp 615.800) dan swadaya Rp 2.325.000. Anggaran tersebut direncanakan untuk pengadaan mesin parut, kuali berukuran besar dan tungku untuk 6 (enam kelompok) serta pelatihan untuk 50 peserta. Dengan suasana ceria, usulan kegiatan tersebut pun dapat dilaksanakan tanggal 30 Desember 2013.
Secara ringkas kegiatan ini dimulai dengan pembagian sarana penunjang produksi minyak kletik berupa mesin parut, kuali besar dan tungku. Untuk kelestarian bantuan alat tersebut, pengurus dan anggota kelompok penerima manfaat sepakat untuk menandatangani surat perjanjian yang diantara bunyinya yaitu :

1. Kelompok penerima manfaat akan mengelola alat bantuan di atas untuk kesejahteraan bersama khususnya anggota kelompoknya dengan ketentuan kepemilikan bukan milik pribadi maupun kelompok tetapi merupakan asset bersama desa (kelompok hanya memiliki hak guna pakai)
2. Kelompok akan merawat sebaik-baiknya alat di atas serta akan mengganti dengan alat baru yang sejenis apabila terjadi kerusakan atau kehilangan
3. Melaporkan pengelolaan alat termasuk keuangan yang dihasilkan kepada pihak pemerintah desa secara rutin sekurang-kurangnya tiap tiga bulan

Apabila alat di atas tidak dimanfaatkan dan pengelolaan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan di atas, alat tersebut harus diserahkan kepada pemerintah desa untuk di serahkan pengelolaannya kepada kelompok lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar