Banyak hal yang bisa dan telah dilakukan
masyarakat di perdesaan untuk mewujudkan visi tersebut, salah satunya melalui
kegiatan pengadaan sarana penunjang dan pelatihan produksi minyak kletik
organik di Desa Singkir Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
Minyak goreng adalah salah satu komponen dari sembilan bahan pokok (sembako) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat termasuk di Kecamatan Cikalong. Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya wilayah selatan ini sebagian wilayahnya merupakan daerah pesisir pantai yang kaya dengan bahan minyak goreng, yaitu kelapa. Ironisnya, pemenuhan kebutuhan minyak goreng tersebut masih lebih banyak didatangkan dari luar wilayah Cikalong dengan cara membeli minyak goreng curah. Sementara itu kelapa yang dihasilkan lebih banyak dijual mentah tanpa proses pengolahan terlebih dahulu.
Hal tersebut sudah cukup lama disadari banyak
masyarakat Cikalong hingga akhirnya kelompok-kelompok perempuan terutama di
Desa Singkir mengusahakan pembuatan minyak kletik secara tradisional. Sayangnya,
hasil minyak yang diproduksi masih dibawah harapan karena jumlahnya yang masih
sedikit. Hal ini dikarenakan masih minimnya sarana penunjang terutama ketiadaan
mesin parut. Selain itu, mutu minyak yang dihasilkan pun terbatas hanya untuk
pemenuhan kebutuhan skala rumah tangga karena minyak cepat berbau tengik.
Kondisi tersebut pun melatarbelakangi muncunya
usulan pengadaan sarana penunjang dan pelatihan produksi minyak kletik organik
untuk didanani melalui PNPM-MP T.A 2013. Singkat cerita, usulan tersebut pun di
setujui melalui forum Musyawarah Antar Desa Khusus menyusul adanya Surat Ditjen Pemberdayaan Masyarakat
Desa Kemendagri yang menetapkan
Kecamatan Cikalong harus membatalkan hasil penetapan pendanaan SPP pada MAD
Penetapan Usulan T.A 2013.
Usulan tersebut akan didanani melalui BLM
PNPM sebesar Rp 20.526.300 (Kegiatan Rp 19.500.000,-; OP TPK Rp 410.500,-; dan
OP TPK Rp 615.800) dan swadaya Rp 2.325.000. Anggaran tersebut direncanakan untuk pengadaan
mesin parut, kuali berukuran besar dan tungku untuk 6 (enam kelompok) serta
pelatihan untuk 50 peserta. Dengan suasana ceria, usulan kegiatan tersebut pun
dapat dilaksanakan tanggal 30 Desember 2013.
Secara ringkas kegiatan ini
dimulai dengan pembagian sarana penunjang produksi minyak kletik berupa mesin
parut, kuali besar dan tungku. Untuk kelestarian bantuan alat tersebut,
pengurus dan anggota kelompok penerima manfaat sepakat untuk menandatangani
surat perjanjian yang diantara bunyinya yaitu :
1. Kelompok penerima manfaat akan mengelola alat bantuan di atas untuk kesejahteraan bersama khususnya
anggota kelompoknya dengan ketentuan kepemilikan bukan milik pribadi maupun kelompok
tetapi merupakan asset bersama desa (kelompok hanya memiliki hak guna pakai)
2. Kelompok akan merawat sebaik-baiknya alat di atas serta akan
mengganti dengan alat baru yang sejenis apabila terjadi kerusakan atau
kehilangan
3. Melaporkan pengelolaan alat termasuk keuangan yang dihasilkan
kepada pihak pemerintah desa secara rutin sekurang-kurangnya tiap tiga bulan
Apabila alat di atas tidak dimanfaatkan dan pengelolaan yang
dilakukan tidak sesuai ketentuan di atas, alat tersebut harus diserahkan kepada
pemerintah desa untuk di serahkan pengelolaannya kepada kelompok lain

Tidak ada komentar:
Posting Komentar